LEMBAGA PERADILAN INDONESIA

  1. Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
    Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang maksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.


Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
a.  Proses mengadili.
b.  Upaya untuk mencari keadilan.
c.  Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
d.  Berdasar hukum yang berlaku.

Lembaga Peradilan Indonesia Badan Peradilan yang Berada di bawah Mahkamah Agung Meliputi badan Peradilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum.Peradilan Agama, Peradilan MiliterdanPeradilanTataUsahaNegara.
A.MahkamahAgung
Mahkamah adalah pengadilan Negara Tertinggi dari Semua lingkungan Peradilan,Yang dalam Melaksanakan Tugas nya terlepas dari Pemerintah,Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

Kewajiban Dan Wewenang MA Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  •  Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi

B. Peradilan Umum
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Peradilan umum meliputi:

1)      Pengadilan Negeri, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota

2)      Pengadilan Tinggi, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.

Pengadilan Negeri (biasa disingkat: PN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.Daerah hukum Pengadilan Negeri meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.

Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.Pengadilan Negeri di masa kolonial Hindia Belanda disebut landraad.

Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibu kota Provinsi sebagai Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri.

Pengadilan Tinggi juga merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.Susunan Pengadilan Tinggi dibentuk berdasarkan Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Pengadilan Tinggi terdiri atas Pimpinan (seorang Ketua PT dan seorang Wakil Ketua PT), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.
C. Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang.

Lingkungan Peradilan Agama meliputi: sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

* perkawinan
* warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
* wakaf dan shadaqah
* ekonomi syari’ah

Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

D.pereadilan militer
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.Peradilan Militer meliputi:

1. Pengadilan Militer
2. Pengadilan Militer Tinggi
3. Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.Nama, tempat kedudukan, dan daerah hukum Pengadilan Militer ditetapkan melalui Keputusan Panglima. Apabila perlu, Pengadilan Militer dapat bersidang di luar tempat kedudukannya bahkan di luar daerah hukumnya atas izin Kepala Pengadilan Militer Utama

Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas.Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Pengadilan Militer Tinggi juga dapat memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya.Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

Selain itu, Pengadilan Militer Utama juga dapat memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang wewenang mengadili antar Pengadilan Militer yang berkedudukan di daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi yang berlainan, antar Pengadilan Militer Tinggi, dan antara Pengadilan Militer Tinggi dengan Pengadilan Militer.

E. Peradilan Tata Usaha Negara.
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara

Pengadilan Tata Usaha Negara (biasa disingkat: PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.

Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk melalui Keputusan Presiden dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten.Susunan Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTUN dan Wakil Ketua PTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,,, (biasa disingkat: PTTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa Tata Usaha Negara di tingkat banding.Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terdiri dari Pimpinan (Ketua PTTUN dan Wakil Ketua PTTUN), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris.

PROFESI ADVOKAT

1. Pengertian

Advokat atau Penasehat Hukum adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya. Kehormatan, keberanian, komitmen, integritas, dan profesional adalah merupakan dasar bagi seorang advokat. Sudah sejak dahulu profesi advokat dianggap sebagai profesi mulia atau lebih di kenal dengan istilah nobile officium. Oleh karena itu seorang advokat dalm bersikap haruslah menghormati hukum dan keadilan, sesuai dengan kedudukan seorang advokat sebagai the officer of the court.

Kuasa hukum adalah kata lain dari konsultan hukum dapat berarti orang yang melakukan pembelaan memberi nasihat bagi orang yang berhubungan (klien) dengan penyelesaiansuatu kasus hukum

HAKIM

Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan istilah hakim sendiri berasal dari kata arab (hakima) yang berarti memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan hukuman.

Kedudukan Hakim Secara Formal

Kedudukan hakim telah diatur didalam undang – undang No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan kehakiman sebagaimana telah diubah dengan undang – undang No. 35 tahun 1999, undang – undang tersebut didasarkan pada UUD- 1945 pasal 24 dan 25 beserta penjelasannya, sebagaimana telah diubah dengaan perubahan ke 3  tanggal 9 november 200. Selanjutnya  ketentuan – ketentuan pokok tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam undang – undang tentang mahkamah agung  maupun undang – undang tentgang peradilan umum juga tata usaha Negara dan peradilan militer. Dalam fungsi dan tugas tersebut. Hakim berkedudukan sebagai pejabat Negara sebagaimana diatur dalam undang – undang No.8 tahun 1974, sebagaimana telah di ubah dengan undang – undang No.43 tahun 1999 tentang pokok – pokok kepegawaian. 

 

Kontroversi Kedudukan Hakim

Kedudukan sebagai pemberi keadilan itu sangat mulia, sebab dapat dikatakan bahwa kedudukan itu hanyalah setingkat di bawah Tuhan Yang Maha Esa Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sehingga dapat pula dikatakan bahwa hakim itu bertanggung jawab langsung kepada-NYA. Disamping itu hakim juga mempunyai tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun walaupun begitu hakim tetap manusia biasa yang bisa salah, keliru, dan khilaf. Dalam ke khilafan, orang mempunyai niat yang baik tapi pelaksanaan melakukan kealpaan. Dalam kekeliruan, orang mempunyai niat yang baik tapi pengetahuannya tidak baik, sehingga pelakjsanaan nya kliru. Dalam pelaksanaan nya terkadang kesalahan terjadi karena adanya niatan yang tidak baik walaupun pengetahuannya sebenarnya baik, sehingga dalam pelaksanaan nya secara sadar melakukan kesalahan.

  Intervensi

Dalam kondisi sebagai manusia yang fana itu, seorang hakim harus menghadapi keadaan yang mengintervensi kebebasan dan kemandiriannya :

  1. yang bersifat internal

intervensi ini berupa dorongan dari dalam diri pribadi hakim sendiri seperti misalnya : rasa simpati, impati, antipati, emosi, integritas, keinginan, kepentingan, popularitas dan lain-lain

  1. yang bersifat aksternal

intervensi ini berupa kondisi yang berasal dari luar diri hakim, seperti misalnya persaudaraan, pertemanan, penyuapan, pengarahan, tekanan, intimidasi, tindakan kekerasan, pembentukan opini, kepentingan politis dan lain-lain, termasuk juga intervensi struktural.

Fungsi Dan Tugas Hakim

Berdasarkan keturunan-keturunan formal tersebut fungsi dan tugas hakim adalah sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan, yang pada dasarnya adalah mengadili.

Kata mengadili merupakan rumusan yang sederhana, namun didalamnya terkandung pengertian yang sangat mendasar, luas dan mulia, yaitu meninjau dan menetapkan suatu hal secara adil atau memberikan keadilan. Pemberian kadilan tersebut harus dilakukan secara bebas dan mandiri. Untuk dapat mewujudkan fungsi dan tugas tersebut, penyelenggaraan peradilan harus bersifat tekhnis profesional dan harus bersifat non politis serta non pertisan. Peradilan dilakukan sesuai standart profesi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pertimbangan-pertimbangan politis dan pengaruh kepentingan pihak-pihak.

Kode Etik Profesi Hakim

Sebagai salah satu upaya mewujudkan fungsi dan tugas hakim, dusun kode etik profesi hakim oleh IKAHI yang merupakan pedoman prilaku. Naskah lengkap kode etik profesi hakim sebagaimana dirumuskan dalam Munas XIII di bandung tahun2001.

  1. profesi haaarus dipandang sebagai pelayanan dan oleh karena itu sifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi
  2. pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pencari keadilan mengacu pada nilai-nilai luhur
  3. pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada pada masyarakat sebagai keseluruhan
  4. persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi

profesi hakim mempunyai kedudukan dan tugas khusus karena fungsinya tersebut memerlukan persyaratan-persyaratan khusus dan lebih berat. hukum mengatur tindakan-tindakan manusia yang nyata dan harus mendasarkan pengertiannya dan pengaturannya pada tindakan-tindakan nyata pula.

Etika profesi, kode etik hakim bersifat universal, terdapat di Negara manapun dan dimasa yang lalu karena mengatur nilai-nilai moral kaedah-kaedah penuntun dan aturan prilaku yang seharusnya dan seyogyanya dipegang teguh oleh seorang hakim dalam menjalankan tugas profesinya.

Tujuan akhir atau filosofi seorang hakim ialah ditegakkannya keadilan keadilan ilahi karena ia memutus dengan didahuluinya sumpah dan Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa. Cita hukum keadilan yang terdapat di dalam “das solen” melalui nilai-nilai etika profesi/kode etik hukum.

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya:

A. Dalam Persidangan
1. Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a. Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b. Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti-bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c. Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d. Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan(accountability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e. Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2. Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpatiataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3. Harus bersifat sopan,tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4. Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
. 5. Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
.
B. Terhadap Sesama Rekan
1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
2. Memiliki rasa setia kawan, tanggang rasa. dan saling menghargai antara sesama rekan.
3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
.
C. Terhadap Bawahan/pegawai
1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
2. Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
3. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/ pegawai.
5. Memberi contoh kedisiplinan.
.
D. Terhadap Masyarakat.
1. Menghormati dan menghargai orang lain.
2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
Hidup sederhana.

 

Profesi  jaksa

Berdasarkan undang-undang republik indonesia no 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia yang dimaksud dengan jaksa adalah pejabat fungsional  yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain  berdasarkan undang-undang

Jaksa penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan danmelaksanakan penetapan hakim

Tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan wewenang

Berdasarkan pasal 8 undangn-undang no 16 tahun 2004tentang kejaksaan seorang jaksa penuntut umum mempunyai tugas dan  wewenang:

  • bertindak untuk dan atas nama negarabertangung jawab sesuai saluran hirarki
  • demi keadilan dan kebenaran berdasarkan ketuhanan yang maha esa melakukan penuntutan dengan keyakinan mendasar dan alat bukti yang sah.
  • Senantiasa bertindak berdasarkan hukummengindahkan norma-norma keagamaan ,kesopanan dan kesusilaan.
  • Wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat serta senantiasa mejaga kehormatan dan martabat profesinya dan bebas dari intervensi siapapun

Tugas Jaksa

  1. a.      Melakukan penututan
  2. b.      Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (eksekutor).

Menurut undang undang no 5 tahun 1991 tentang ketentuan ketentuan pokok kejaksaan republik indonesia dalam melaksanakan tugasnya  berrbunyi

  1. Melakukan penuntutan dalam perkara pidana
  2. Mengadakan penyelidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran swerta mengawasi dan menkoordinasi alat alat penyidik menurut ketentuan UU.
  3. Mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
  4. Melaksanakan tugas tuagas khusus lainnya yang diberikan oleh suatu peraturan negara,kejaksaan adalah alat penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umum.

One response to “LEMBAGA PERADILAN INDONESIA

tinggal kan pesan